DaerahRAGAMWay Kanan

Sebanyak 408 Narapidana Lapas Way Kanan Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun

168
×

Sebanyak 408 Narapidana Lapas Way Kanan Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun

Sebarkan artikel ini

Way Kanan.kabareditornews.id

Sebanyak 408 Narapidana Lapas Kelas IIB Way Kanan mendapatkan Remisi Idul Fitri 1444 H/ 2023 M. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H/ 2023 M pada upacara penyerahan remisi di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan yang terpusat dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung secara Daring di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung.Sabtu(22/04/2023).

Sebelum kegiatan penyerahan SK Remisi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI melalui zoom meeting.

Dalam pembacaan sambutan menteri hukum dan HAM, Sorta menyampaikan Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh umat muslim di seluruh dunia.

“moment ini menjadi saat yang tepat bagi kita semua untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi,membawa pesan dan tradisi kebersamaan dan kekeluargaan.” ujar Sorta

Kakanwil menambah pada Bulan Juli tahun 2022 pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.

“Muatan undang-undang Pemasyarakatan yang baru yaitu memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan,pembimbingan Kemasyarakatan, perawat dan pengamanan.” Ungkap Sorta.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan Pelaksanaan penyerahan Remisi di Lapas Way Kanan diberikan Kepada 408 orang narapidana. 01 orang diantaranya Langsung bebas.

“Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M ini, Lapas Kelas IIB Way Kanan memberikan remisi kepada 407 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dan 1 orang langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Untuk lama remisi yang diberikan beragam, antara 15 hari hingga 1 Bulan 15 Hari pengurangan masa pidana.” Kata Syarpani

Syarpani menambahkan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu instrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. Oleh karna itu, pada saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakat. serta masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.” Jelas Syarpani.

Ia menambahkan Pada hari raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M merupakan hari kemenangan bagi Warga Binaan setelah tiga momentum idul Fitri tanpa kebersamaan dan perayaan besar. Layanan Kunjungan Khusus Hari Raya Idul Fitri di Lapas Way Kanan akan dibuka kembali.

“Dimana sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan, Seluruh Lapas dan Rutan membuka kembali Layanan Kunjungan Khusus Hari Raya Idul Fitri setelah 3 tahun terakhir layanan kunjungan ditiadakan karena Pandemi COVID-19. Sekaligus saya menghimbau kepada para keluarga Warga Binaan yang akan berkunjung untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, dengan membawa kartu identitas serta sudah dilakukan vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan.” Tutup Syarpani.(**/Fik)

Sebanyak 408 Narapidana Lapas Way Kanan Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf...!!!