Way kanan.kabareditornews.id
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Kegiatan Pelaksanaan Zakat Fitrah, Zakat Mall, Infaq dan Shodaqoh bersama Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Lt. III Pemkab Way Kanan, Selasa (04/04/2023).
Dalam arahannya, Bupati Adipati menegaskan kepada jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yang masuk dalam Rukun Islam yaitu Membayar Zakat, karena dengan membayar zakat dapat membersihkan harta.
Bupati juga mengapresiasi kinerja Baznas Way Kanan yang telah bertanggungjawab mengemban amanah secara professional dan tranparan. Apresiasi juga diberikan kepada Baznas yang selama ini dinilai telah membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Diketahui, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Lampung Nomor : 451-12/1240/02/2023 Tanggal 24 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Mall, Infaq dan Shodaqoh.
Pembayaran Zakat diberikan kepada Baznas Way Kanan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kemenag Way Kanan. Selama Bulan Ramadhan, Baznas Way Kanan akan menyalurkan hasil Zakat kepada masyarakat/golongan yang berhak menerima di seluruh Kecamatan Bumi Ramik Ragom.
Sebelumnya, Bupati Adipatti telah menyerahkan Zakat Mall melalui Baznas Way Kanan pada Tanggal 31 Maret 2023 lalu, yang merupakan kegiatan rutin menyisihkan sedikit dari rezekinya untuk diberikan kepada Baznas ketika jumlahnya dirasa cukup sebagai sedekah dari keluarganya.(**/fik)