Oleh : M Fikri (KWRI Way Kanan)
Sebenarnya saya malas untuk membuat tulisan semacam nyerempet nyerempet masalah hukum, karna taulah kita, kadang bisa dirasa tak bisa dikata.
Namun entah mengapa kok kejadian di PN BBU selasa tanggal 21-03-2023 saat Saya dan ketua SMSI Way Kanan Yoni As menyaksikan sidang perkara pasal 263 KUHP juncto ayat 1 dan ayat 2 (kalau ga salah denger). dengan terdakwa Dr.Ir.Endro Siswoko .MM Mantan Direktur PT Inhutani V dan Alexsander Adi.SE mantan Boss PT PSMI.
Pada sidang ke dua tersebut kami menyaksikan dan mendengar eksepsi Penasehat hukum Endro Siswoko Nomor Perkara: 24/Pid.B/2023/PN Bbu tersebut, berkaitan dengan dakwaan pemalsuan surat yang dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan wilayah Pengadilan Negeri Way Kanan. Mengacu pada surat dakwaan Jaksa Kejari Way Kanan di laman SIPP PN Blambangan Umpu, Endro didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada 31 Oktober 2013.
Merujuk pada tanggal itu, Endro tercatat masih aktif menjabat sebagai Dirut PT Inhutani V. Selain itu lagi, perbuatan yang dituduhkan kepada Endro tersebut ternyata berlangsung di Kantor PT Inhutani V -di Jalan Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.
Namun yang menggelitik kami adalah informasi tentang perlakuan istimewa kepada kedua terdakwa yang mantan direktur Inhutani V dan Mantan Direktur PT PSMI.
Dalam sidang ke 2 pada tanggal 21 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, terlihat perlakuan khusus diberikan kepada kedua terdakwa, yang datang ke sidang dengan pakaian rapi batik dan Kemeja Putih Rapi, datang bersama para pengacara nya dengan menggunakan mobil mewah tanpa ada pengawalan.
Dari informasi yang kami dapat kedua terdakwa belum.pernah di tahan sejak awal perkaranya di proses dan dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Tim Kejagung RI ke Kejari Way Kanan hingga selesai sidang kedua.
Kami bertanya.kepada Yang ahli hukum, kenapa bisa tak di tahan sedangkan sudah terdakwa, sementara banyak kasus di Kabupaten ini belum terdakwa masih diduga sudah masuk kerangkeng.
Alasan klasiknya.terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tak akan mengulangi perbuatan kembali ( ada pasalnya di KUHP tp malas googling), hanya bikin kuping geli dan gatal.
Kita yang selalu di jejali slogan
Asas Eguality Before The Law, semua orang kedudukannya sama dihadapan hukum,cuma bisa menyaksikan bagaima terdakwa melenggang seperti ga ada masalah, datang dikawal pengacara mahal, berbeda apabila rakyat kecil yang menjadi terdakwa maka akan menjadi tahanan oleh pihak terkait dan dipersidangan memakai baju khas napi.
Aneh Masih juga Asas Eguality Before The Law tidak di terapkan saat ini , padahal saat ini lagi Gencar-gencarnya Kapolri ,Kajagung dan Mahkamah Agung manerapkan peraturan yang sebenar nya tanpa memandang bulu siapa saja yang menjadi tersangka harus di tahan.
Masyarakat ingin sekali Asas Eguality Before The Law diterapkan sehingga semua tersangka diberikan perlakuan yang sama tidak memandang bulu.
Penulis M Fikri
Ketua KWRI Way Kanan