Way Kanan.kabareditornews.id
Jajaran Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung bersama Forkopimcam (Forum koordinasi pimpinan di kecamatan) Bumi Agung menertibkan tempat hiburan malam milik Rumini di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/02/2023).
Penertiban tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan pada hari Senin malam tanggal 13 Februari 2023.
Kapolres Way Kanan Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi mengatakan, hal itu dilakukan menindaklanjuti adanya laporan informasi dari tokoh masyarakat dan warga sekitar Kampung Pisang indah dan Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung, karena merasa resah dengan adanya tempat hiburan tersebut.
Atas laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Kapolsek. Polsek Bumi Agung bersama Forkopicam Bumi Agung melakukan respon cepat aduan masyarakat langsung menuju kelokasi tempat hiburan malam untuk melakukan penertiban.
Dalam kesempatan itu, Camat Bumi Agung Saydan menyampaikan agar pemilik kafe segera membuat izin akan adanya cafe atau karoke keluarga dikarena belum ada surat izin. “Sementara cafe tersebut dihentikan sampai dengan pemilik cafe membuat surat izin,” Ungkap Saydan.
Kapolsek juga turut menghimbau untuk pemilik tempat untuk menghentikan sementara kegiatan cafe sampai dengan adanya surat izin guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.(**/red)