Way Kanan-kabareditornews.id
Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan MI (23) warga kampung Gedung Pakuan kecamatan Baradatu yang diduga melakukan tindak pidana Curat speaker aktif yang terjadi di SDN 1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (07/02/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu, 01-02-2023 pukul 07:00 WIB Maryono datang ke SDN 1 Gedung Pakuon.
Kemudian pelapor masuk ke dalam ruangan Kantor, setelah tiba di dalam ruangan kantor, Maryono melihat jendela bagian belakang sudah dalam posisi rusak, lalu pelapor memanggil saksi.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang sudah hilang diantaranya 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam, 1 (satu) unit terminal kabel rol, 1 (satu) unit casan HP warna hitam tanpa merk, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek drakos.
Atas kejadian tersebut, Maryono melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu 04-02-2023 pukul 10:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Atas perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel polsek baradatu. Kepadanya dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu.