BANDAR LAMPUNG.|kabareditor||-
Bar and Cafe Angel’s Wing, yang berlokasi di jalan Sriwijaya, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, resmi di segel pihak Pemkot Bandar Lampung,Sabtu (04/02/2023).
Dilansir dari media Poskota Lampung, Setelah penyegelan tersebut dilakukan, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan bahwa, pihak Angel’s Wing tidak sesuai dengan peruntukan perizinan. Yang dimana mereka hanya izin Cafe dan Restoran.
“Tidak sesuai peruntukkan, izinnya hanya kafe dan resto, tapi setelah kita masuk ini ada minuman kadar alkoholnya sangat tinggi, minum keras lah dan tempat hiburan,” Ujar Wali Kota Eva Dwiana.
Pihak pengelola Cafe,Lanjutnya, tidak ada yang datang ke dirinya apalagi ke bagian perizinan. Dan juga, banyak sekali laporan masyarakat ke kita terkait izinnya hanya resto saja.
“Artinya bukan bunda saja yang di bohongi tapi masyarakat juga,” katanya.
Diketahui, Wali Kota Eva Dwiana menyegel tempat Angel’s Wing bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muhtadi Temenggung dan Kasat Pol PP serta Kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Anthony Irawan serta Kepala Pelaksana BPPD Ahmad Husna, Kepala Dinas Perhubungan Socrat Pringgodanu,
“Karena izinnya sangat berbeda dengan di lapangan, malam ini, semua pejabat melihat langsung, harus sesuai aturan,” katanya. (**//)