Lampung Selatan, kabareditornews.id – Kepala UPTD Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, menyesalkan apa yang di lakukan Kelompok Tani Mekar Jaya di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana, seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Kelompok Tani diduga telah menjual mesin bajak jhondeere bantuan dari pemerintah kepada warga bernama Lubhan dengan harga 60 juta.
Padahal, mesin bajak jhondeere yang diberikan oleh Pemerintah tersebut, untuk dimanfa’atkan pada lahan pertanian. Sehingga, mempermudah mengolah lahan pertanian.
“Seharusnya di gunakan sebagaimana mestinya untuk membajak sawah, kebun kepunyaan Angota kelompok Mekar Jaya di desa sumber Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan bukan di kontrakan atau pun di penjual belikan ke warga desa lain,” kata Haryono, saat ditemui di kantornya, (21/2/2023).
Mesin bajak jhondere yang diterima oleh kelompok tani mekar jaya Desa Sumber Agung, terang Haryono, didapat pada tahun 2016/2017. Namun pihaknya, menegaskan mesin bajak jhondeere yang di jual Komang Agus, tak ada kordinasi kepada pihaknya.
“Saya selaku kepala UPTD Tanaman Holtikultura dan Perkebunan Kecamatan Sragi tak berkoordinasi seharusnya, jika mengaku dikontrakkan harus ada persetujuan dari saya,” terangnya. (Pebri).