Jakarta,kabareditornews.id -Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dengan mengenakan pakaian PDH kepala desa, mereka berkumpul di Parkir Timur Senayan kemudian bergerak menuju Gedung DPR Senayan.
Ratusan spanduk dibawa pendemo bertuliskan tuntutan mereka. Mereka mendesak DPR dan pemerintah memperhatikan aspirasi mereka tentang perpanjangan masa jabatan 9 tahun seorang kepala desa.
Demo ini merupakan tindak lanjut audiensi mereka dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 21-22 September 2022 lalu.
Saat itu, Papdesi mengajukan revisi terbatas pada UU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 39 tentang Desa. Karena tidak ada respon dari pemerintah pusat, mereka melakukan aksi damai penyampaian aspirasi ke DPR pada Selasa (17/1/2023).
Pasal 39 itu menerangkan kepala desa memagang jabatan selama 6 tahun sejak dilantik. Kini para pendemo meminta masa jabatan itu menjadi 9 tahun. Masa jabatan 6 tahun dirasa tidak cukup. Pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian rumit.
Para pendemo berorasi dengan suara membahana dan gagasan yang rasional. Sementara itu, perwakilan mereka siap bertemu langsung dengan DPR untuk berdialog.
Pak Wiweko, seorang kepala desa di Kabupaten Batu Malang Jawa Tengah, yang ditemui saat itu, mengatakan, dengan masa jabatan 9 tahun itu, mereka dapat melakukan pembangunan secara optimal. Juga, dikarenakan ongkos politik di desa yang luar biasa mahal.
Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menemui pendemo berjanji mendengar aspirasi para kades dan revisi akan dilakukan melalui Badan Legislasi.
Anggota Komisi II Fraksi PKB M. Toha mengungkapkan sesungguhnya semua fraksi di Komisi II dan Badan Legislasi sepakat merevisi undang-undang desa tersebut. Toha mengatakan nantinya revisi UU Desa masuk Prolegnas Prioritas 2023 untuk segera direvisi. Inisiatif ini masih harus dipadukan dengan sikap pemerintah.(*/Ken).