Way Kanan.kabareditornews.id
Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP mengikuti Virtual Zoom Metting bersamaDirektur Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehaan RI, Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PAN dan RB serta Ketua Tim Kerja Perencanaan Kebutuhan dan Pemenuhan Tenaga Kesehatan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, rabu (18/01/2023).
Zoom metiing dilakukan terkait persiapan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tenang Penggunaan DAU Untuk Formasi PPPK Tenaga Kesehatan.
Secara spesifik hal ini diselenggarakan dalam rangka Pengadaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023, dimana setiap Instansi Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) wajib menghitung serta menyusun rencana kebuhan tenaga kesehatan berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal (SKM) dan Analisis Beban Kerja (ABK) per jenis, per jenjang jabatan dan per fasilitas kesehatan, menggunakan Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan (Aplikasi Renbut).
Selanjutnya, penyelesaian perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan juga harus diselesaikan pada Tanggal 20 Januari 2023 sebagai Bahan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan yang akan dilakukan pada pecan IV Januari 2023, dimana hasil Desk ini akan menjadi data rujukan/referensi dalam Penyusunan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 pada Bulan Maret 2023, dimana formasi PPPK tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB pada Bulan April 2022.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 terkait Penggunaan DAU untuk Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023, Kabupaten Way Kanan tidak mendapatkan formasi PPPK untuk Tenaga Kesehatan, tetapi Kabupaten tetap dapat mengusulkan formasi setelah perhitungan rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan melalui Aplikasi Renbut diselesaikan dengan baik dengan mengutamakan formasi untuk kekurangan pada 9 (Sembilan) jenis tenaga Kesehatan yang wajib di Puskesmas dan 7 Tenaga Dokter Spesialis yang wajib ada di RSUD.
Turut hadir pada zoom tersebut Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Bagian Organisasi Setdakab dan RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.(Fikri)