Jakarta,kabareditornews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru menjadi produk hukum pertama yang diresmikan Jokowi tahun ini.Dikutip detikcom dari halaman 229 salinan dokumen KUHP baru, Senin (2/1/2023). tertulis undang-undang ini disahkan di Jakarta pada hari ini oleh Presiden Jokowi.
Dan undang-undang ini diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari ini juga.KUHP baru ini memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, KUHP baru juga mengmodiikasi sejumlah UU lain.Pada Pasal 623 (Bab XXXVII tentang ketentuan penutup) UU RI Nomor 1/2023, tertulis ‘Undang-undang ini dapat disebut dengan KUHP’.
Masih di bab yang sama, Pasal 624 menerangkan penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624. (Dilansir dari detikNews, 2/1/2023)