DaerahPOLITIKWay Kanan

KPU Way Kanan Refki : Tak Masalah Anggota PPK dari ASN atau Honorer

346
×

KPU Way Kanan Refki : Tak Masalah Anggota PPK dari ASN atau Honorer

Sebarkan artikel ini

Way Kanan. kabareditornews.id – Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan mengatakan tidak masalah adanya anggota PPK merangkap PNS atau Hononer yang di bayar dari APBN dan APBD.

Hal itu dikatakannya usai dirinya melantik 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Way Kanan berlangsung di Aula KPU setempat, rabu (04/01/2023).

“Kita sudah mendapat surat dari Kemendagri agar pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten dapat memfasilitasi membantu KPU baik sekretariat maupun sdm lainnya seperti PPK.” Kata Refki Dharmawan.

Terkait apakah Anggota PPK dari ASN harus cuti, Refki mengatakan tidak perlu karna di PPK bukan jabatan lain, dan mereka tidak dituntut kerja penuh waktu.

“Jadi PPK masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya yang lain.” tegas Ketua KPU Way Kanan.

Sementara Sekdakab Way Kanan Saipul mengatakan belum.membaca aturan terkait apakah harus cuti atau tidak.

” Saya belum baca aturan itu, dan kita harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada, kalau memang harus memilih dan ada aturan memilih PPK atau ASN ya dipilih aja mana yang penghasilannya lebih besar.” Tegas Sekdakab.

Adanya temuan guru honorer dan perangkat desa yang direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu, disebut menyalahi aturan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, sebagai mana tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Guru honorer yang merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu, ditemukan terjadi di Lebak, Banten.

Hal ini terungkap dalam catatan akhir tahun DKPP yang digelar pada Sabtu (31/12/2022) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

“Di kasus Lebak, Banten yang diadukan Bawaslu, tapi KPU juga (diadukan), karena sedang proses melakukan PKK (panitia pemilihan kecamatan), itu adalah rekrutmen panwascam (panitian pengawas kecamatan) yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan,” jelas Heddy.

Heddy mengungkapkan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan.

“Tetapi ternyata teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari hal itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK,” sambungnya.

Heddy sangat kecewa dan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu ini. Ia menghimbau agar Bawaslu dan KPU harus bisa bersikap profesional saat perekrutan.Tidak hanya guru honorer, Perangkat desa pun juga ikut direkrut manjadi petugas ad hoc pemilu.

“Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. PKH pekerja pendamping sosial di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada temen-teman penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu dan KPU, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc,” katanya.

“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” tambahnya.

Dari 89 laporan selama 2022, persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.(Fikri)

KPU Way Kanan Refki : Tak Masalah Anggota PPK dari ASN atau Honorer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf...!!!