KriminalPringsewu

Kakek Renta Dibekuk Polisi Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Gadai Mobil

174
×

Kakek Renta Dibekuk Polisi Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Gadai Mobil

Sebarkan artikel ini

Pringsewu.kabareditornews.id

Seorang pria renta ,MA (61) diamankan kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang merugikan korban hingga puluhan juta.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/01/23)

“Ya benar, pada Jumat (06/01/2023) yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu siang.

Dijelaskannya, tersangka MA yang merupakan pensiunan PNS tersebut di amankan Polisi dirumahnya yang berlokasi di Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu pada Jumat (6/1/23) sekira pukul 10.00 Wib.

Menurut Feabo, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan Polisi : LP / B / 638/ XI / 2021/ SPKT /POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021.

“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021,” terangnya.

Feabo membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka tetapi kendaraan rental milik orang lain.

“Karena takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati,” terangnya

“Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi,” tambahnya

Kasat menjelaskan, tersangka diamankan Polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi jambi. Dihadapan Polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya,” tandasnya. (*)

Kakek Renta Dibekuk Polisi Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Gadai Mobil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kriminal

Kota Metro.kabareditor.id — Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Farida ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Tersangka kini ditahan di Mapolres Metro. Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho…

Daerah

Pringsewu-kabareditornews.id Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) nyaris tewas dihakimi oleh massa di Pekon Waluyojati, Pringsewu, Lampung pada Sabtu malam (29/7/2023). Video aksi main hakim sendiri…

Daerah

Pesisir barat.kabareditor.news.id Dugaan penipuan berkedok mendapat bantuan Rp.10 juta marak terjadi di Kabupaten Pesibar, dengan hanya bermodal kan poto copy KTP dan KK, sabtu.(20/05/2023). Berawal dari salah satu nasabah berinisial…

Maaf...!!!