Jakarta.kabareditornews.id
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan.
Namun bila ada pelanggaran, menurutnya Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif
Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan,” jelas Rahmat dalam keterangannya, Jumat, (6/1/2023). Dikutip dari laman poskota.co.id
Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, ungkap Bagja, melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Selain itu, dia menambahkan, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
“Ini terlihat dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi,” terangnya.
Dari segi penindakan dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.
Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan,”tuturnya.
Tidak hanya itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menjelaskan, ASN boleh menjadi panitia Pemilu 2024 syaratnya asal mengajukan cuti dari instansi asalnya. Bagja mengingatkan ASN yang menjadi panitia Pemilu tak boleh berpihak, sebab ada sanksi berat menanti.
“Oh berat (sanksinya). Tambah kan. Seharusnya pidana, ditambah, jadi ditambah jika dia punya kekuasaan, ditambah sepertiga. Prinsip KUHP. Jadi jika yang punya kekuasaan melakukan pelanggaran terhadap tugas fungsi, ini sepertiga,” ujar Bagja.
Bagja mengatakan ASN tersebut juga bisa dikenakan sanksi administrasi. Dia menyebut sanksi tersebut bisa diberikan demi menjaga netralitas ASN.
“Pelanggaran administrasinya (pemberhentian) bisa, pelanggaran etik oleh pejabat tenaga kepegawaian, pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, itu dilakukan. Ada dulu pernah diturunkan dari Sekda, Pilkada 2018 atau 2020,”katanya. (**/poskota.co.id)
editor : M Fikri