Way Kanan,Kabareditornews.id – Perbedaan paham atau sudut pandang tentang peningkatan Kompetensi Wartawan yang terjadi antara Dewan Pers dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) yang bernaung pada BNSP sebagai lembaga yang meengeluarkan sertifikat kompetensi kini mulai menemukan titik terang.
Hal ini pasca putusan mahkamah konstitusi tentang Judical Review yang dilakukan oleh beberapa Tokoh Pers beberapa waktu lalu sehingga terjalin komunikasi yang baik.
Dengan adanya pertemuan kedua belah pihak Insan Pers menilai bahwa akan sangat baik dan bijak jika kedua instansi / lembaga tersebut dapat bergandengan tangan dalam memajukan SDM Insan Pers.
Lantas siapakah yang resmi dan tidak resmi pasca Putusan MK untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi Wartawan ?
Jawaban nya adalah kedua lembaga tersebut di perbolehkan untuk mengeluarkan sertifikat Kompetensi Jurnalis karena keduanya diatur dalam UU yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, BNSP memberikan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.
Jika mengacu pada kedua Produk hukum tersebut maka sudah sangat jelas bahwa keduanya memiliki kedudukan yang sama dan peran yang sama dalam hal Peningkatan SDM jurnalis / wartawan.
Yudi selaku Peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan Jenjang Utama pada Sertifikasi Kompetensi Wartawan ( SKW) LSP Pers yang merupakan pimpinan redaksi media Publiknusantara.id mengungkapkan Saya sebagai Insan pers sangat berharap agar kedua lembaga yang menjadi acuan kami dapat memberikan yang terbaik untuk kami dan mempermudah kami dalam meningkatkan kapasitas SDM.
“Saya sedari awal mengikuti sertifikasi kompetensi yang di selenggarakan oleh LSP Pers Indonesia sehingga saya sadar betul bahwa Penilaian yang dilakukan oleh Asesor sangat sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalis dan saya sangat terbantu dengan adanya SKW ini”,ungkap Yudi
“Saya mengajak untuk rekan-rekan jurnalis untuk ayooo kita upgrade diri agar kita diakui, dan kita bisa terus meningkatkan kemampuan kita”,Tutup nya.(*/Lia sr)