Lampung Utara, kabareditornews.id – Seorang Pemangkas rambut di Lampung Utara (Lampura) diduga mencabuli dua bocah laki-laki. Pelaku berinisial ZA (52), ditangkap di tempat usahanya di Kecamatan, Abung Selatan.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan ZA berdasar dari laporan orang tua korban yang melaporkan perbuatan tak senonoh itu ke polisi.Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan. Kemudian tim unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku predator anak di bawah umur itu ke Mapolres,” kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (25/12/2022).
Diketahui dua bocah berinisial RA (13) dan HA (13) awalnya mendatangi tempat pangkas rambut milik pelaku ZA. Usai mencukur rambut, pelaku menawari korban RA untuk perawatan wajah, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Di kamar kemudian korban matanya ditutup menggunakan tisu. Lalu, kemaluan korban dipegang hingga mengeluarkan sperma. Usai melancarkan aksinya terhadap korban RA (13), pelaku kemudian menyuruh korban RA keluar dari kamar.
Kemudian pelaku mendekati korban keduanya yakni HA, juga dengan modus yang sama yakni menawarkan perawatan wajah. Kemudian korban keduanya itu diajak masuk ke dalam kamar.
Dengan cara yang sama pelaku kemudian menutup mata korban HA. Kemudian, pelaku memasukan kemaluan korban ke dalam mulutnya, selama kurang lebih tiga menit.Usai melancarkan aksi keduanya, pelaku menyuruh korban HA keluar kamar sembari berujar agar tidak bercerita dengan siapa pun.
Namun, korban RA menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Sehingga, kedua orang tua korban RA dan HA, mendatangi pelaku untuk menanyakan kebenaran cerita anak–anaknya dan langsung menghubungi kepala desa setempat.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)