Pesisir Barat.kabareditornews.id
Kejaksaan Negeri Lampung Barat menerima titipan uang pengganti kerugian negara terkait tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu penghubung dua kelurahan, kelurahan pasar kota,dan kelurahan pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah,Kabupaten Pesisir Barat pada Tahun Anggaran 2014 lalu, Jumat, (02/12/2022).
Pelaksanaan penyerahan bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Barat, menerima uang titipan dari Ibu Ari sapitri dan Bapak Khazairin selaku keluarga terdakwa (Aria Lukita Budiwan).
Zenericho,SH. Kepala Seksi Intelijen Kajari Pesisir Barat membenarkan hal tersebut
” Iya benar ada titipan dari Ibu Ari Sapitri dan Bapak Khazairin telah uang RP 339.044.115, 75.kepada kami untuk di kembali kan kepada Negara atas dasar tindak pidana korupsi peningkatan jembatan way batu oleh saudara Aria Lukita budiwan.”Jelas Kasi Intel.(Fani)