NTB.Kabareditornews.id – Anggota KPU Betty Epsilon Idroos didampingi Ketua Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud, Anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, dan Syamsuddin mengikuti Diskusi tentang Lindungi Hak Pilih Pemilih di Kawasan Tambang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, di kantor KPU Provinsi NTB, Senin (26/12/2022).
Betty menyampaikan dalam upaya melayani hak warga negara menggunakan hak pilihnya, KPU melakukan pendaftaran pemilih dengan prinsip satu orang terdaftar satu kali dalam daftar pemilih. Mengingat kawasan pertambangan yang merupakan lokasi khusus memiliki karyawan yang tidak tinggal sesuai alamat KTP-nya, sehingga tidak memungkinkan menggunakan hak pilih sesuai TPSnya, maka menurut Betty pendataan pemilih sejak awal harus dilakukan untuk menentukan didirikannya TPS di lokasi khusus tersebut.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan jika diputuskan ada TPS pada kawasan tambang tersebut maka formulir A5 pindah memilih akan secara kolektif diurus oleh KPU melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Pemilih yang masuk dalam TPS lokasi khusus, kata Betty, nantinya akan dicoret dari daftar pemilih daerah asalnya. (/**)