Waykanan,Kabareditornews.id – Warga Kampung Bandaragung Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan,HS 22 Tahun, melakukan pencurian telpon genggam di Kampung Donomulyo dan Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Sabtu (12/11/2022). Akibatnya Pelaku digelandang ke Mapolsek Banjit.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto mengungkapkan, kejadian pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 10:00 WIB. Saat itu, Eko Dwi Priyanto meletakan HP merk vivo Y21 warna burgundy red dan dua lembar uang tunai pecahan Rp20 ribu diatas meja warung di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit.
Korban kemudian pergi kedalam rumah untuk makan, tidak lama kemudian korban mendengar suara kunci laci terbuka dari arah dalam warung. Curiga dengan suara tersebut, korban kembali ke warung dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada didepan warung dan mendapati HP yang sebelumnya korban letakkan diatas meja sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan, usai mendapatkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku sekitar pukul 11:00 WIB saat pelaku masih berada di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, badan ditemukan barang bukti satu unit HP merk vivo Y21, satu unit HP merk vivo Y12 dan uang tunai Rp40 ribu, dan sebilah pisau dengan sarung dan gagang kayu diselipkan dipinggang kiri pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain, di gubuk, Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan dengan mengambil satu unit HP merk VIVO Y12 warna biru,” kata Kapolsek.
HS juga melakukan pencurian pada Minggu (16/11/2022) pukul 17:30 WIB, dengan korban Amrisno sedang berada di kebun miliknya di Kampung Sumber Baru, Banjit dan korban meletakkan tas selempang berikut Handphone vivo Y12 di gubuk. Kemudian saat akan pulang, korban mendapati tas selempang berisi KTP, ATM BRI, SIM C, STNK sepeda motor VEGA R, kartu BPJS dan kartu vaksin milik Korban beserta Handphone VIVO Y12 sudah hilang.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.(*/Hr)